Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Teks Saat Ini
Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
