Koreksi Pasal 9
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Teks Saat Ini
Hal-hal yang berhubungan dengan jenjang pangkat dan tunjangan jabatan struktural pada satuan organisasi di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA diatur dalam Keputusan PRESIDEN tersendiri.
Koreksi Anda
