Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Teks Saat Ini
Jabatan-jabatan struktural yang tidak atau belum termasuk dalam daftar Lampiran Keputusan PRESIDEN ini dan perubahan-perubahan jabatan struktural yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dapat diberikan tunjangan jabatan struktural setelah ditetapkan dengan:
a. Keputusan PRESIDEN, atas usul Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan melalui Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendayagunaan Aparat ur Negara sepanjang menyangkut jabatan-jabatan eselon I dan II.
b. Keputusan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pendayagunaan Aparatur Negara atas usul Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan, sepanjang menyangkut jabatan-jabatan eselon III, IV dan V.
Koreksi Anda
