Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan-jabatan struktural yang tidak atau belum termasuk dalam daftar Lampiran Keputusan PRESIDEN ini dan perubahan-perubahan jabatan struktural yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini dapat diberikan tunjangan jabatan struktural setelah ditetapkan dengan: a. Keputusan PRESIDEN, atas usul Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan melalui Menteri yang bertanggung jawab dibidang Pendayagunaan Aparat ur Negara sepanjang menyangkut jabatan-jabatan eselon I dan II. b. Keputusan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pendayagunaan Aparatur Negara atas usul Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan, sepanjang menyangkut jabatan-jabatan eselon III, IV dan V.
Koreksi Anda