Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Negeri hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang, setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Koreksi Anda