Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
Teks Saat Ini
(1) Tunjangan jabatan struktural diberikan sejak pelantikan.
(2) Pegawai Negeri yang pada saat berlakunya Keputusan PRESIDEN ini telah menduduki jabatan struktural yang tidak tercantum dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1977 dan perubahanperubahannya, tunjangannya diberikan sejak pelantikannya.
Koreksi Anda
