Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 tentang JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: a. jabatan struktural adalah jabatan yang secara tegas tercantum dalam struktur organisasi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang berdasar kan peraturan perundang- undangan yang berlaku; b. eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
Koreksi Anda