Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PANGAN BAGI PERGAWAI NEGERI DAN PENERIMA PENSIUN, PENYEDIAAN PANGAN BAGI PEGAWAI PERUSAHAAN DAN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS DAN OPERASI PASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini maka dinyatakan tidak berlaku lagi : a. Keputusan PRESIDEN Nomor 272 Tahun 1967 tentang Distribusi Bahan Kebutuhan Pokok Keperluan Hidup Bagi Pegawai Negeri/Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA dan Pengendalian/Penyediaan Jatah Bahan Pangan Bagi Pekerja harian Tetap Pemerintah, Karyawan Perusahaan Negara, Perusahaan Swasta Penting/besar dan Injeksi; b. Keputusan PRESIDEN Nomor 243 tahun 1968 tentang Tunjangan Pangan Bagi Pegawai Daerah Otonom; c. Keputusan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 1969 tentang pembelian Beras Bagi Keperluan Pegawai Negeri/Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA, Pegawai Perusahaan Daerah, Pegawai Perusahaan Negara dan Pegawai Daerah; d. Keputusan PRESIDEN Nomor 8 Tahun 1981 tentang Pembiayaan Pemberian Beras Bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan pada Pemerintah Daerah Otonom; e. Segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda