Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PANGAN BAGI PERGAWAI NEGERI DAN PENERIMA PENSIUN, PENYEDIAAN PANGAN BAGI PEGAWAI PERUSAHAAN DAN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS DAN OPERASI PASAR
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang bersangkutan, Kepala Badan Administrasi Kepagawaian Negara dan Kepada Badan Urusan Logistik, baik secara bersama-sama ataupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
