Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PANGAN BAGI PERGAWAI NEGERI DAN PENERIMA PENSIUN, PENYEDIAAN PANGAN BAGI PEGAWAI PERUSAHAAN DAN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS DAN OPERASI PASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan tunjangan pangan bagi Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun disediakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pembiayaan pembelian pangan oleh Perusahaan/ Badan Usaha Milik Negara dan Perusahaan/badan Usaha Milik Daerah disediakan oleh masing-masing Perusahaan/badan Usaha yang bersangkut an. (3) Pembiayaan untuk Cadangan Penyangga Nasional diatur oleh Menteri Keuangan. (4) Pembiayaan untuk keperluan bencana alam, transmigrasi, rumah sakit dan lain-lain keperluan instansi Pemerintah disediakan dari anggaran Departemen/Lembaga yang bersangkutan. (5) Pembiayaan untuk keperluan darurat dilaksanakan oleh Departemen/Lembaga yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda