Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PANGAN BAGI PERGAWAI NEGERI DAN PENERIMA PENSIUN, PENYEDIAAN PANGAN BAGI PEGAWAI PERUSAHAAN DAN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS DAN OPERASI PASAR
Teks Saat Ini
Untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran, diadakan penjualan beras oleh Badan Urusan Logistik secara Operasi Pasar melalui Penyalur-penyalur, Satuan Tugas, Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) di tempat, daerah dan waktu yang dipandang perlu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
Koreksi Anda
