Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 9 Tahun 1982 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1982 tentang TUNJANGAN PANGAN BAGI PERGAWAI NEGERI DAN PENERIMA PENSIUN, PENYEDIAAN PANGAN BAGI PEGAWAI PERUSAHAAN DAN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS DAN OPERASI PASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran, diadakan penjualan beras oleh Badan Urusan Logistik secara Operasi Pasar melalui Penyalur-penyalur, Satuan Tugas, Koperasi Unit Desa (KUD) dan Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) di tempat, daerah dan waktu yang dipandang perlu sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah.
Koreksi Anda