Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 9 Tahun 1981 | Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1981 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PENSUINAN BEKAS KETUA DAN BEKAS ANGGTA BP-KNIP SERTA BEKAS JANDANYA
Teks Saat Ini
Kepada pensiunan bekas Ketua dan bekas Anggota BP-KNIP serta jandanya yang penghasilannya kurang dari tunjangan kehormatan bekas Anggota KNIP dan janda/dudanya diberikan tambahan penghasilan setiap bulan, sehingga besarnya sama dengan tunjangan kehormatan bagi bekas Anggota KNIP dan janda/dudanya setelah ditambah dengan tunjangan perbaikan penghasilan.
Koreksi Anda
