Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 89 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR
Teks Saat Ini
Pemberian Tunjangan Pranata Nuklir dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
