Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 89 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pranata Nuklir, diberikan Tunjangan Pranata Nuklir setiap bulan.
Koreksi Anda