Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 89 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KAJEN, KEJAKSAAN NEGERI NAMLEA, KEJAKSAAN NEGERI SAUMLAKI, KEJAKSAAN NEGERI BUOL, KEJAKSAAN NEGERI BANGGAI, KEJAKSAAN NEGERI LEWOLEBA, KEJAKSAAN NEGERI NGABANG, KEJAKSAAN NEGERI PRABUMULIH, KEJAKSAAN NEGERI PAGAR ALAM, KEJAKSAAN NEGERI BAA, KEJAKSAAN NEGERI PARIGI DAN KEJAKSAAN NEGERI BANJAR
Teks Saat Ini
(1)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Kajen maka Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Pekalongan;
(2)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Namlea maka Kabupaten Buru dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Masohi;
(3)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Saumlaki maka Kabupaten Maluku Tenggara Barat dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Tual;
(4)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Buol maka Kabupaten Buol dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Toli-Toli;
(5)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Banggai maka Kabupaten Banggai Kepulauan dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Luwuk;
(6)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Lewoleba maka Kabupaten Lembata dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Larantuka;
(7)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Ngabang maka Kabupaten Landak dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Mempawah;
(8)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Prabumulih maka Kota Prabumulih dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Muara Enim;
(9)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Pagar Alam maka Kota Pagar Alam dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Lahat;
(10)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Baa maka Kabupaten Rote- Ndao dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Kupang;
(11)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Parigi maka Kabupaten
Parigi Moutong dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Donggala;
(12)Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Banjar maka Kota Banjar dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Ciamis.
Koreksi Anda
