Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 89 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI KAJEN, KEJAKSAAN NEGERI NAMLEA, KEJAKSAAN NEGERI SAUMLAKI, KEJAKSAAN NEGERI BUOL, KEJAKSAAN NEGERI BANGGAI, KEJAKSAAN NEGERI LEWOLEBA, KEJAKSAAN NEGERI NGABANG, KEJAKSAAN NEGERI PRABUMULIH, KEJAKSAAN NEGERI PAGAR ALAM, KEJAKSAAN NEGERI BAA, KEJAKSAAN NEGERI PARIGI DAN KEJAKSAAN NEGERI BANJAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kejaksaan Negeri Kajen yang berkedudukan di Kota Kajen; (2) Membentuk Kejaksaan Negeri Namlea yang berkedudukan di Namlea; (3) Membentuk Kejaksaan Negeri Saumlaki yang berkedudukan di Saumlaki; (4) Membentuk Kejaksaan Negeri Buol yang berkedudukan di Buol; (5) Membentuk Kejaksaan Negeri Banggai yang berkedudukan di Banggai; (6) Membentuk Kejaksaan Negeri Lewoleba yang berkedudukan di Lewoleba; (7) Membentuk Kejaksaan Negeri Ngabang yang berkedudukan di Ngabang; (8) Membentuk Kejaksaan Negeri Prabumulih yang berkedudukan di Kota Prabumulih; (9) Membentuk Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang berkedudukan di Kota Pagar Alam; (10) Membentuk Kejaksaan Negeri Baa yang berkedudukan di Baa; (11) Membentuk Kejaksaan Negeri Parigi yang berkedudukan di Parigi; (12) Membentuk Kejaksaan Negeri Banjar yang berkedudukan di Kota Banjar.
Koreksi Anda