Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 89 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL TENAGA LISTRIK TAHUN 2003 YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 143
Koreksi Anda