Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 89 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL TENAGA LISTRIK TAHUN 2003 YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tarif Dasar Listrik Tahun 2003 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas : a. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.A dan II.B; b. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.A dan III.B; c. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.A dan IV.B; d. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.A dan V.B; e. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.A dan VI.B; f. Tarif... f. Tarif Dasar Listrik untuk Traksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.A dan VII.B; g. Tarif Dasar Listrik untuk Curah (bulk) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.A dan VIII.B; h. Tarif Dasar Listrik untuk Multiguna sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.A dan IX.B.
Koreksi Anda