Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 89 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2002 tentang HARGA JUAL TENAGA LISTRIK TAHUN 2003 YANG DISEDIAKAN OLEH PERUSAHAAN PERSEROAN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA
Teks Saat Ini
Tarif Dasar Listrik Tahun 2003 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas :
a. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Pelayanan Sosial sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.A dan II.B;
b. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Rumah Tangga sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.A dan III.B;
c. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Bisnis sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.A dan IV.B;
d. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Industri sebagaimana tercantum dalam Lampiran V.A dan V.B;
e. Tarif Dasar Listrik untuk keperluan Kantor Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI.A dan VI.B;
f. Tarif...
f. Tarif Dasar Listrik untuk Traksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.A dan VII.B;
g. Tarif Dasar Listrik untuk Curah (bulk) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII.A dan VIII.B;
h. Tarif Dasar Listrik untuk Multiguna sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX.A dan IX.B.
Koreksi Anda
