Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 89 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN HAKIM
Teks Saat Ini
Ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
