Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 89 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2001 tentang TUNJANGAN HAKIM
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Negeri yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagai Hakim, diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi:
a. Hakim Pengadilan Tingkat Pertama di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini.
b. Hakim Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
c. Hakim yang diangkat sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
