Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 89 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1999 tentang KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Bank INDONESIA dapat membantu memberikan masukan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
Koreksi Anda
