Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 89 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1999 tentang KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Gubernur Bank INDONESIA dapat membantu memberikan masukan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
Koreksi Anda