Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 89 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1999 tentang KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rumusan arah dan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a disampaikan kepada PRESIDEN untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN.
(2) Keputusan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai pedoman bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional dalam melaksanakan tugasnya.
Koreksi Anda
