Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 89 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1999 tentang KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Kebijakan Sektor Keuangan mempunyai tugas: a. merumuskan arah dan kebijakan pengelolaan Bank dalam penyehatan dan pengelolaan aset bank yang bermasalah yang diserahkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional; b. mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Koreksi Anda