Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 89 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1999 tentang KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan (Financial Sector Action Committee) yang susunan keanggotaannya terdiri dari : Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 4. Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda