Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 89 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN ASEAN FRAMEWORK AGREEMENT ON INTELECTUAL PROPERTY COOPERATION
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
Koreksi Anda
