Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dengan menggunakan SIAK dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah. (2) Kabupaten… (2) Kabupaten dan kota yang telah menggunakan sistem informasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang berbeda dengan SIAK agar menyesuaikan paling lambat dua tahun sejak ditetapkan Keputusan ini.
Koreksi Anda