Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan dengan menggunakan SIAK dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah.
(2) Kabupaten…
(2) Kabupaten dan kota yang telah menggunakan sistem informasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang berbeda dengan SIAK agar menyesuaikan paling lambat dua tahun sejak ditetapkan Keputusan ini.
Koreksi Anda
