Koreksi Pasal 17
KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pembiayaan pengelolaan infomasi administrasi kependudukan di provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Pembiayaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan di kabupaten dan kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
