Koreksi Pasal 16
KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara nasional.
Koreksi Anda
