Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan informasi administrasi kependudukan secara nasional.
Koreksi Anda