Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperanserta dalam kegiatan penyebarluasan informasi dan edukasi serta penyediaan sarana guna mendukung pemerintah dalam pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
(2) Pedoman pengaturan peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
