Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur, Bupati, Walikota dan Instansi Pemerintah lain terkait dapat mendayagunakan informasi administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk perencanaan pembangunan, pengkajian perkembangan kependudukan, penyusunan proyeksi penduduk, serta penyerasian kebijakan pembangunan dan pemerintahan. (2) Masyarakat dapat mendayagunakan informasi administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan umum. (3) Pedoman pengaturan pendayagunaan informasi administrasi kependudukan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda