Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lurah dan Kepala Desa menyusun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan menyampaikan hasilnya kepada Camat secara reguler. (2) Camat menghimpun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a yang disampaikan oleh Lurah dan Kepala Desa dan membuat rekapitulasi laporan yang selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Walikota secara reguler. (3) Bupati dan Walikota menghimpun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a yang disampaikan oleh para Camat di daerahnya dan membuat rekapitulasi laporan yang selanjutnya disampaikan kepada Gubernur secara reguler. (4) Gubernur menghimpun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a yang disampaikan oleh para Bupati dan Walikota di daerahnya dan membuat rekapitulasi laporan yang selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri secara reguler. (5) Menteri Dalam Negeri menghimpun laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a yang disampaikan oleh para Gubernur dari seluruh Provinsi di INDONESIA dan membuat rekapitulasi laporan disertai analisis kuantitatif dan kualitatif yang selanjutnya disampaikan kepada PRESIDEN secara reguler. Pasal 14…
Koreksi Anda