Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Informasi Administrasi Kependudukan dituangkan dalam bentuk:
a. laporan-laporan;
b. angka, tabel, gambar dan grafik peristiwa kependudukan;dan
c. angka, tabel, gambar dan grafik peristiwa penting.
(2) Penuangan Informasi Administrasi Kependudukan ke dalam bentuk-bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
