Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Administrasi Kependudukan dituangkan dalam bentuk: a. laporan-laporan; b. angka, tabel, gambar dan grafik peristiwa kependudukan;dan c. angka, tabel, gambar dan grafik peristiwa penting. (2) Penuangan Informasi Administrasi Kependudukan ke dalam bentuk-bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda