Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Ketentuan pengelolaan informasi administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bagi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dilaksanakan oleh Gubernur.
Koreksi Anda
