Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati dan Walikota bertanggung jawab untuk melakukan : a. penyediaan perangkat keras dan perlengkapan lainnya sampai dengan tingkat kecamatan atau kelurahan sebagai tempat pelayanan dokumen penduduk; b. pembangunan tempat perekaman data di kabupaten/kota, kecamatan atau kelurahan; c. perekaman data hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; d. penerbitan dokumen hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan kewenangannya; e. penyediaan biaya komunikasi data; f. penyediaan sumber daya manusia pengelola informasi; g. penyajian dan pendayagunaan informasi penduduk tingkat kabupaten dan kota; h. pengaturan penugasan lebih lanjut kepada Camat, Lurah dan Kepala Desa dalam pengelolaan informasi administrasi kependudukan; i. pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia dalam penyelenggaraan SIAK di wilayah Kabupaten/Kota; dan j. penyebarluasan informasi dan edukasi kepada masyarakat di wilayah kabupaten/kota guna menjamin ketersediaan data yang akan dikelola. Pasal 11…
Koreksi Anda