Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur bertanggung jawab untuk melakukan : a. penyediaan perangkat dan sarana jaringan komunikasi data di provinsi; b. penyediaan biaya komunikasi data; c. penyediaan sumber daya manusia pengelola SIAK; d. penyajian dan pendayagunaan informasi penduduk tingkat provinsi; dan e. pembinaan SIAK di wilayah provinsi.
Koreksi Anda