Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk melakukan: a. pembangunan dan pengembangan jaringan komunikasi data; b. pembangunan dan pengembangan perangkat lunak; c. pembangunan Bank Data Kependudukan Nasional; d. penyajian dan pendayagunaan informasi penduduk tingkat nasional; dan e. penetapan standar penyelenggaraan SIAK.
Koreksi Anda