Koreksi Pasal 8
KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Menteri Dalam Negeri bertanggung jawab untuk melakukan:
a. pembangunan dan pengembangan jaringan komunikasi data;
b. pembangunan dan pengembangan perangkat lunak;
c. pembangunan Bank Data Kependudukan Nasional;
d. penyajian dan pendayagunaan informasi penduduk tingkat nasional; dan
e. penetapan standar penyelenggaraan SIAK.
Koreksi Anda
