Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan informasi administrasi kependudukan diselenggarakan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati dan Walikota, bekerja sama dengan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait. Pasal 8…
Koreksi Anda