Koreksi Pasal 6
KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan SIAK menggunakan kodifikasi wilayah administrasi pemerintahan, perangkat lunak, perangkat keras, formulir dan blangko dokumen penduduk yang dibakukan secara nasional yang pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
