Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SIAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan secara tersambung dan tak tersambung. (2) SIAK tersambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan di daerah yang telah tersedia fasilitas listrik, sarana komputer dan jaringan komunikasi data. (3) SIAK tak tersambung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan pada daerah-daerah : a. Kabupaten yang sebagian atau seluruh kecamatannya tidak tersedia jaringan komunikasi data; dan b. Kabupaten yang tidak tersedia jaringan komunikasi data.
Koreksi Anda