Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan diarahkan untuk terwujudnya : a. peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; b. penyediaan data untuk perencanaan pembangunan dan pemerintahan; dan c. penyelenggaraan pertukaran data secara tersistem dalam rangka verifikasi data individu dalam pelayanan publik.
Koreksi Anda