Koreksi Pasal 2
KEPPRES Nomor 88 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Kebijakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan diarahkan untuk terwujudnya :
a. peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
b. penyediaan data untuk perencanaan pembangunan dan pemerintahan; dan
c. penyelenggaraan pertukaran data secara tersistem dalam rangka verifikasi data individu dalam pelayanan publik.
Koreksi Anda
