Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 88 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN PERDAGANGAN (TRAFIKING) PEREMPUAN DAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan pelaksanaan RAN-P3A dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, anggaran masing-masing pemangku kepentingan dan/atau sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat.
(2) Pembiayaan Gugus Tugas RAN-P3A dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat Pasal 8 …
Koreksi Anda
