Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN PERDAGANGAN (TRAFIKING) PEREMPUAN DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin terlaksananya RAN-P3A di daerah dilakukan oleh Gugus Tugas Daerah RAN-P3A, yang dibentuk melalui Keputusan … Keputusan Gubernur untuk Pemerintah Provinsi (pemprov) dan Keputusan Bupati/Walikota untuk Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot). (2) Susunan keanggotaan Gugus Tugas Daerah RAN-P3A menyesuaikan susunan keanggotaan Gugus Tugas RAN-P3A dan/atau disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda