Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN PERDAGANGAN (TRAFIKING) PEREMPUAN DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas RAN- P3A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri dari Tim Pengarah yang diketuai oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan (2) Untuk adanya kelancaran dan kesinambungan yang sinergis dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan selaku Ketua Pelaksana, mengkoordinasikan setiap kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan RAN-P3A.
Koreksi Anda