Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 88 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN PERDAGANGAN (TRAFIKING) PEREMPUAN DAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin terlaksananya RAN-P3A dibentuk suatu Gugus Tugas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
(2) Gugus …
(2) Gugus Tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tugas:
a. Pengkoordinasian pelaksanaan upaya penghapusan perdagangan (trafiking) perempuan dan anak yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat sesuai dengan tugas fungsi dan/atau kualifikasi masing-masing;
b. Advokasi dan sosial RAN-P3A pada pemangku kepentingan;
c. Pemantauan dan evaluasi baik secara periodik maupun insidentil serta penyampaian permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan RAN-P3A kepada instansi yang berwenang untuk penanganan dan penyelesaian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Kerjasama nasional, regional, dan internasional untuk langkah- langkah pencegahan dan penanggulangan dalam upaya penghapusan perdagangan (trafiking) perempuan dan anak;
e. Pelaporan perkembangan pelaksanaan upaya penghapusan Perdagangan (trafiking) perempuan dan anak kepada PRESIDEN dan masyarakat.
(3) Susunan …
(3) Susunan keanggotaan Gugus Tugas RAN-P3A sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
