Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN PERDAGANGAN (TRAFIKING) PEREMPUAN DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hakekat dan tujuan RAN-P3A adalah untuk: a. menjamin peningkatan dan pemajuan atas upaya-upaya perlindungan terhadap korban Perdagangan (trafiking) orang, khususnya terhadap perempuan dan anak; b. mewujudkan … b. mewujudkan kegiatan-kegiatan baik yang bersifat preventif maupun represif dalam upaya melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan atas praktek-praktek perdagangan (trafiking) orang khususnya terhadap perempuan dan anak; c. mendorong untuk adanya pembentukan dan/atau penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindakan perdagangan (trafiking) orang khususnya terhadap perempuan dan anak;
Koreksi Anda