Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 88 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN PERDAGANGAN (TRAFIKING) PEREMPUAN DAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (trafiking) Perempuan dan Anak, selanjutnya disebut RAN-P3A, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini.
(2) RAN-P3A sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan penghapusan Perdagangan (trafiking) perempuan dan anak.
Koreksi Anda
