Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

KEPPRES Nomor 88 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENGHAPUSAN PERDAGANGAN (TRAFIKING) PEREMPUAN DAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (trafiking) Perempuan dan Anak, selanjutnya disebut RAN-P3A, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini. (2) RAN-P3A sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan penghapusan Perdagangan (trafiking) perempuan dan anak.
Koreksi Anda