Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 87 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang PENGGABUNGAN SEKOLAH TINGGI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI KE DALAM INSTITUT ILMU PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, semua kekayaan, pegawai, mahasiswa, hak dan kewajiban Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri menjadi kekayaan, pegawai, mahasiswa, hak dan kewajiban Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Koreksi Anda