Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

KEPPRES Nomor 87 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang PENGGABUNGAN SEKOLAH TINGGI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI KE DALAM INSTITUT ILMU PEMERINTAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda