Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 87 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2004 tentang PENGGABUNGAN SEKOLAH TINGGI PEMERINTAHAN DALAM NEGERI KE DALAM INSTITUT ILMU PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Terhitung sejak berlakunya Keputusan
ini, Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri yang didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri digabungkan ke dalam Institut Ilmu Pemerintahan yang didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 119 Tahun 1967 tentang Pengesahan Pendirian Institut Ilmu Pemerintah.
(2) Dalam pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekaligus juga dilakukan perubahan nama Institut Ilmu Pemerintahan menjadi Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
Koreksi Anda
