Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 87 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2003 tentang TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 1997 tentang Pembentukan Tim Peningkatan Ekspor, dinyatakan tidak berlaku. (2) Hasil pekerjaan Tim yang dibentuk berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 42 Tahun 1997, diserahkan dan dilanjutkan oleh Timnas PEPI sesuai dengan ketentuan Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda