Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 87 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2003 tentang TIM NASIONAL PENINGKATAN EKSPOR DAN PENINGKATAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Pokja Ekspor dan Ketua Pokja Investasi dalam melaksanakan tugasnya dapat menunjuk pihak-pihak lain yang terdiri dari pakar, akademisi, praktisi, asosiasi profesi, asosiasi pengusaha/perusahaan dan lembaga swadaya masyarakat terkait yang dipandang perlu.
Koreksi Anda